Tarif Angkutan Umum Bergejolak
Tarif Angkot Depok Pakai Batas Atas dan Bawah
Gejolak di tengah masyarakat terjadi akibat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak menentu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Depok, Warta Kota -- Gejolak di tengah masyarakat terjadi akibat ketidakmenentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengikuti mekanisme pasar.
Untuk mengantisipasi gejolak harga BBM, jenis premium dan solar yang tidak menentu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Depok tengah merancang skema tarif angkutan umum di Kota Depok dengan menggunakan tarif batas atas dan batas bawah.
Hal itu dikatakan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Anton Tofano Mucharram, Minggu (5/4/2015). Menurut Anton rencana penggunaan keputusan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan umum ini, setelah pihaknya berdiskusi langsung dengan pihak Organda Kota Depok.
Selain itu, kata Anton, keputusan itu diambil dan direncanakan akibat kembali naiknya harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 500 per liternya, pekan lalu. "Perancangan skema tarif batas atas dan batas bawah ini sudah kami ajukan dalam draft Peraturan Walikota. Setelah disetujui akan kami tentukan dan tetapkan. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi naik turunnya harga BBM premium dan solar bersubsidi," katanya.