Nikita Mirzani Berat Jalani Hukumannya
Nikita Mirzani akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Nikita Mirzani (28) akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Menurut pengacara Nikita Mirzani, Neshawati Arsyad, kliennya tersebut merasa berat harus kembali menjalani masa tahanan. Hanya saja pemain film 'Pacarku Kuntilanak Kembar' itu berusaha tegar dengan menerima kenyataan yang kini harus dihadapi.
"Dia berat, dia bisa rasakan itu. Tapi dia bisa terima dirinya ditahan karena ini takdirnya dan dia akan jalankan itu," kata Neshawati, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Neshawati menegaskan hukuman yang harus dijalani kliennya tersebut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Iya kasus yang di Kemang itu," ungkap Neshawati.
Sekadar informasi, Nikita dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terkait kasus penganiyaan yang terjadi pada tahun 2012 di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dimana hasilnya ia mendapatkan penolakan dan harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan. Upaya Nikita tidak sampai disitu saja, ia dan kuasa hukum sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya pemain film 'Drakula Cinta' itu kembali ditolak.
Sebelumnya pada Oktober 2012 lalu, Nikita pernah masuk tahanan. Namun pada awal Desember 2012, Nikita akhirnya bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan atas upaya pengacaranya.