Malapraktek
RSIA Andhika Bantah Lakukan MalapraktIk
Diduga melakukan malapraktik atas kematian seorang bayi saat menjalani proses persalinan, pihak RSIA membantah telah menyalahi aturan.
WARTA KOTA, JAGAKARSA - Diduga melakukan malapraktik atas kematian seorang bayi dari pasangan suami istri, Pita Sari (28) dan Moza Mahendrawika (30) saat menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andhika pada Sabtu (8/11/2014) lalu, pihak rumah sakit membantah telah menyalahi aturan.
Direktur Rumah Sakit Ibu Anak Andhika, Heru Purnomo menyampaikan kalau pihaknya, baik bidan maupun dokter kandungan telah berusaha melakukan tindakan sesuai prosedur selama proses persalinan berlangsung.
Selain itu, Heru pun membantah kalau pihak rumah sakit melakukan pembiaran terhadap pasien. Sebab, sesuai dengan prosedur penanganan sekaligus standar pelayanan rumah sakit, setiap pasien berhak mendapatkan perhatian penuh tim media yang bertugas.
"Seluruhnya (tindakan) sudah sesuai dengan prosedur tindakan medis persalinan," kata Heru singkat kepada Warta Kota, Rabu (19/11/2014).
Namun nasib berkata lain, tindakan yang diambil tim medis tidak dapat menyelamatkan nyawa sang bayi. Padahal, ungkapnya, pemeriksaan berkala hingga pengambilan keputusan operasi caecar sudah dilakukan tim yang ditangani langsung oleh Dr Tagor Sidabutar selaku Dokter Kandungan RSIA Andhika.
"Bayi tidak selamat karena ada beberapa hal, tidak bisa kami sampaikan. Mengenai rekam medis juga tidak bisa kami sampaikan karena bersifat rahasia," kata Heru.