Minggu, 19 April 2026

Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Tersangka Korupsi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan dalam kasus tersebut penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berinisial D sebagai tersangka," ungkap Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014.

Ia diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), D telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.

"Nantinya dalam proses pelelangan, baik Pejabat Pembuat Komitmen maupun Panitia Pengadaan Barang harus memenangkan rekanan tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini 'D' disangkakan dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved