Tak punya SIM dan STNK, Pramudi Bus Transjakarta Ditilang
Pramudi bernama Miskat (43), itu ditilang karena telah menerobos lampu merah.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, JAKARTA - Polisi lalu lintas Pulogadung, Jakarta Timur, menilang pramudi bus Transjakarta di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2014) siang. Pramudi bernama Miskat (43), itu ditilang karena telah menerobos lampu merah.
Bahkan, ketika diperiksa, sopir bus Transjakarta TJ 0056 serta plat nomor B 7944 IV, itu tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"Tadi saya habis mengisi gas bus ini di Pulogadung, lalu mau ke Kampung Melayu, pas melintas di Jalan Pemuda, depan Mal Arion, tahu-tahu saya diberhentikan polisi. Katanya saya nerobos lampu merah, padahal tadi saya melihatnya sudah hijau," kata Miskat di Jalan Pemuda, depan Gelanggang Remaja Pulogadung, Jumat (14/3/2014) siang.
Saat itu, Miskat tidak menunjukkan surat-surat seperti SIM dan STNK yang diminta polisi. Bus tersebut itu pun langsung diberhentikan di sisi jalan depan Gelanggang Remaja Kecamatan Pulogadung.
Pihak kepolisian tidak mengizinkan bus gandeng Koridor V (Ancol-Kampung Melayu), sampai datang pramudi yang memiliki SIM B2 untuk mengemudikan bus tersebut.