Terkatung-katungnya RTRW Kota Depok
Pengembangan tata ruang Kota Depok masih terhambat persoalan RTRW tahun 2012-2032
WARTA KOTA, KALIBATA - Pengembangan tata ruang Kota Depok masih terhambat persoalan RTRW tahun 2012-2032 karena RUU Rancangan Tata Ruang dan Wilayah belum kunjung ditandatangani Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan.
Raperda RTRW Kota Depok belum mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar karena Bappeda Jabar menganggap, ada 4 situ yang harus masuk dalam RTRW, yang dibuat pada tahun 2011. Sebagaimana disampaikan di harian ini, empat situ itu sudah tidak ada.
Persoalan hilangnya empat situ ini sebagaimana diakui Wijayanto, Plt Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok, empat situ ini sudah tidak ada sejak Kota Depok masih merupakan kota admistratif, kurang lebih 15 tahun lalu.
Kenyataannya, empat situ itu memang sudah tidak ada karena sudah menjadi perumahan. Masalahnya, sekarang muncul dalam data kajian Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya Air Jawa Barat. Masalahnya, kajian itu dibuat tanpa melibatkan Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok.
Kondisi empat situ yang yang dipersoalkan dengan luas masing-masing kurang dari 1 hektare (ha) itu sesuai data dari Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok: Situ Ciming (Abadi Jaya) sejak tahun 1980-an sudah menjadi perumahan, Situ Bunder di Kelapadua Cimanggis sudah menjadi perumahan sejak 1984, Situ Telaga Subur (Pancoran Mas-Sawangan) sudah menjadi milik perorangan dan masih ada danaunya, serta Situ Lembah Taman Gurame menjadi fasum Perumnas Depok di mana terdapat danau buatan.
Upaya penyelesaian sudah dulakukan oleh Pemerintah Kota Depok dengan minta petimbangan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Hasilnya RTRW tetap berjalan, namun wilayah situ ditunda/pending (holding zone) dengan landasan Perpres 54 tahun 2008. Opsi ini masih belum membuahkan hasil. Tahun ini Gubernur Jawa Barat diharapkan sudah dapat menandatangani Perda itu untuk jadi acuan pengembangan Kota Depok.
Opsi lainnya jika keputusan Pemprov Jabar adalah tetap harus memasukkan empat situ tersebut, maka semuanya akan dikembalikan ke pemerintah pusat karena dipastikan perlu biaya yang sangat besar untuk kembali mengadakan keempat situ tersebut. (*)
Bunga Berdikari,
Tinggal di Kalibata,
Jakarta Selatan
bungaberdikari@gmail.com