Periksa 5 Saksi Pembunuhan Sara, Penyidik Jemput Bola
"Anggota sudah ke lapangan untuk meminta keterangan, kami lakukan jemput bola," ungkapnya, Senin (10/3).
Penulis: |
WARTA KOTA, BEKASI - Penyidik Polresta Bekasi Kota masih mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi lima orang saksi terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto (18).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan kelima saksi yang akan dimintai keterangan adalah dua orang sopir derek, kedua orangtua Ade Sara, dan seorang teman dekat Ade Sara. "Anggota sudah ke lapangan untuk meminta keterangan, kami lakukan jemput bola," ungkapnya, Senin (10/3).
Menurut Siswo, penyidik telah meminta keterangan kepada seorang saksi yang sempat ditawari Hafitd untuk membeli smartphone milik Ade Sara. "Saksi itu bilang, dia hanya mengarahkan tersangka agar menjualnya ke ITC Cempaka Mas, harganya sekitar Rp4 juta," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Nuredy Irwansyah menandaskan pihaknya belum merasa perlu mendatangkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka Hafitd dan Assifa.
"Sampai saat ini (pemeriksaan kejiwaan--red) hal itu belum perlu kami lakukan, kami fokus pada pembuktian kasusnya dulu, karena itu yang paling utama," tuturnya, Senin (10/3).
Terkait adanya dugaan kekeliruan pengakuan dari para tersangka, Nuredy menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota bukan berdasarkan pada pengakuan tersangka.
"Pengakuan itu hanyalah pelengkap dari penyelidikan yang kami lakukan. Kami menyelidiki kasus ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami dapatkan. Kami selidiki juga alibi-alibinya," tandasnya.
Nuredy juga menyatakan penyidik belum memastikan apakah tersangka Assifa akan dipindahkan keluar dari Polresta Bekasi Kota, seperti ke Lapas Perempuan Pondok Bambu atau di ruang tahanan Polda Metro Jaya Saat ini, selama dalam pemeriksaan Assifa ditempatkan di ruangan tersendiri, di salah satu ruangan kosong di Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota.
"Kami akan lihat situasinya, apakah akan tetap di Polresta, di Pondok Bambu, atau di Polda. Belum diputuskan," imbuhnya.
Nuredy menambahkan, penyidik juga menyediakan pengacara untuk mendampingi pemeriksaan kedua tersangka. "Setiap kasus dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, apabila yang bersangkutan tidak mampu, kami sediakan pengacara," ujarnya.