Dinkes Tegur RS Cinta Kasih Pekerjakan Dokter Tanpa Izin Praktik
RS Cinta Kasih Ciputat melanggar aturan dengan mempekerjakan tiga orang dokter yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi dan SIP.
WARTA KOTA, CIPUTAT - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegur Rumah Sakit Cinta Kasih di Kecamatan Ciputat, karena mempekerjakan tiga orang dokter yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
Kepala Seksi Rujukan dan Bina Institusi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Toni Kusdianto, mengatakan dalam surat teguran yang telah dikirimkan ke RS Cinta Kasih ditegaskan bahwa dokter tidak boleh melaksanakan praktik tanpa memiliki Surat Ijin Praktek (SIP).
Bila teguran itu tak diindahkan rumah sakit, izin operasinya bisa dicabut. "Isi teguran itu menyarankan bahwa dokter yang tidak memiliki STR dan SIP harus keluar atau diganti. Bila tidak, maka rumah sakitnya tidak boleh beroperasi," tutur Toni kepada wartawan, kemarin.
Saat ini, kata Toni, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan masih adanya dokter tanpa STR dan SIP yang beroperasi di rumah sakit lain. "Bagi masyarakat yang mengetahuinya, silakan melapor ke Dinas Kesehatan. Kami akan langsung menindaklanjutinya," janji Toni.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten menyikapi serius keberadaan dokter tanpa STR dan SIP di Kota Tangsel. Dinas Kesehatan Kota Tangsel bahkan diminta merazia dokter yang tak mengantongi izin alias ilegal tersebut.
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHPP) IDI Provinsi Banten, dr Budi Suhendar, menuturkan, Dinkes mempunyai hak untuk melakukan sweeping terhadap para dokter praktik yang diduga belum mempunyai SIP dan STR.
"Maraknya kasus dokter tanpa SIP dan STR di Kota Tangsel harus segera ditindaklanjuti. Karena, tidak tertutup kemungkinan dokter tersebut adalah oknum. Bila benar bisa dipidanakan," ucap Budi.
Menurut Budi, sebenarnya mengurus SIP dan STR tidak sulit. Dokter hanya harus mendatangi kantor cabang IDI setempat untuk mengurus rekomendasi. Untuk dokter di wilayah Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, mengurusnya bisa di kantor cabang IDI Tangerang, tepatnya di belakang Rumah Sakit Usada Insani, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ketika sudah melapor dan mengajukan permohonan untuk praktik, barulah IDI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinkes setempat, untuk kemudian dikeluarkan SIP dan STR. Nah, sebelum SIP dan STR dikeluarkan, maka dokter terkait tidak boleh praktik," jelasnya