Eksekusi Lahan Gading Serpong Terkatung-katung
"Terus terang kami kecewa, karena sudah dua kali datang tapi Ketua PN Tangerang selalu tidak ada di tempat."
Jakarta, Wartakotalive.com
Rencana eksekusi lahan seluas 75 hektar di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, terkatung-katung. Karena pihak PN Tangerang belum bisa memutuskannya, berhubung Ketua PN sedang rapat di Jakarta.
"Ketua PN katanya sedang rapat di Jakarta, jadi ditunda lagi jadwal esksekusi," ujar Romo Sudar, salah seorang ahli waris, Senin (20/5/2013).
Pihak ahli waris pemilik tanah, Tan Hok Tjioe, mendatangi PN Tangerang, sesuai kesepakatan dengan Wakil Ketua PN Tangerang, Dehel K Sandan, Kamis (16/5), untuk memutuskan jadwal eksekusi. Karena saat itu Ketua PN Tangerang juga sedang rapat di MA.
"Terus terang kami kecewa, karena sudah dua kali datang tapi Ketua PN Tangerang selalu tidak ada di tempat," kata Sudar.
Sudar mengatakan pihak PN Tangerang kembali menjanjikan pertemuan Rabu (22/5) besok.
"Kami dijanjikan bertemu hari Rabu. Kami akan datang dan menuntut hak," ujarnya.
Menurut Sudar, jika Rabu besok Ketua PN Tangerang kembali menghindar untuk bertemu dengan ahli waris, maka ditengarai ada itikad tidak baik.
"Lihat saja Rabu nanti, kami akan tetap kawal untuk mendapatkan hak kami," ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Tangerang, I Made Supartha, mengatakan eksekusi lahan pengembang properti PT Summarecon dan Paramount di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tetap akan dilakukan.
"Lahan seluas 75 hektar itu bukan milik Summarecon. Tetapi milik Tan Hok Tjioe dan telah berkekuatan hukum," ucapnya.
Menurut Supartha, Tan Hok Tjioe menang perkara atas pihak Summarecon sesuai surat PN Tangerang No: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN TNG Jo. No 165/1987 EKS. Putusan itu berdasarkan putusan hukum Raat Van Justicie (era Belanda) 1940, yang kini berubah jadi PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya oleh PN Jakarta Pusat dilimpahkan ke PN Tangerang, karena lokasi lahan yang berada di Tangerang. Tahun 1996 pernah dilakukan eksekusi tetapi gagal dilakukan, dan pada 16 Mei 2013 kembali dilakukan eksekusi, namun kembali ditunda.
"Kapan eksekusi selanjutnya, kami masih melakukan koordinasi untuk didukung sistem pengamanan di lapangan," katanya.
Manager Legal Properti PT Summarecon dan Paramount, Andre Widiono, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut. Yakni memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang.
Artinya, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan tetap mempertahankan lahan itu yang kini sudah dibangun properti mewah. "PN Tangerang harus menjernihkan masalah ini," ujarnya.