Kamis, 9 April 2026

Viral Media Sosial

Alasan Pemprov DKI Jakarta Nonaktifkan Lurah Kalisari Buntut Viral Laporan AI Palsu

Pemprov DKI menonaktifkan Lurah Kalisari dan beri sanksi pejabat serta PPSU terkait dugaan penyimpangan aduan masyarakat.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Istimewa/instagram
REKAYASA AI - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Kalisari dijatuhi sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) setelah kedapatan mengunggah foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI) dalam merespons aduan warga melalui aplikasi JAKI. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta menindak dugaan penyimpangan penanganan aduan masyarakat di Kelurahan Kalisari dengan menonaktifkan Lurah Siti Nur Hasanah dan memberi sanksi serta pembinaan pada pejabat kelurahan dan tiga petugas PPSU.
  • Inspektorat menegaskan langkah ini bagian reformasi birokrasi untuk memastikan pengaduan warga ditangani cepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasca viralnya potret laporan aduan warga ditangani lewat AI, Pemprov DKI Jakarta segera menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah.

Langkah tersebut disampaikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan aduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.

“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai lurah.

Selain itu, dua pejabat kelurahan Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan dikenai sanksi disiplin sekaligus pembinaan.

Tak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja mereka.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Dhany.

Lurah dan Dua Pejabat Dicopot

Diberitakan sebelumnya, integritas pelayanan publik di Jakarta Timur terguncang.

Buntut dari aksi manipulasi laporan warga menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang dilakukan petugas PPSU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasana, bersama dua pejabat kelurahan lainnya per Selasa (7/4/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan maraton terkait rekayasa foto tindak lanjut aduan parkir liar di aplikasi JAKI.

Baca juga: Skandal Rekayasa AI Laporan di Jakarta Timur: Lurah Kalisari Resmi Dinonaktifkan dari Jabatan

Selain lurah, Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.

Kasus ini bermula saat seorang warga melaporkan pemblokiran Jalan Damai oleh kendaraan milik pelanggan sebuah bengkel.

Alih-alih melakukan penertiban fisik di lapangan, oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) justru mengirimkan foto hasil olahan AI.

Dalam foto tersebut, deretan mobil yang dikeluhkan warga mendadak lenyap secara ajaib.

Namun, rekayasa tersebut meninggalkan jejak visual yang kasar.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved