Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jakarta

Jual Tiket Konser BLACKPINK Palsu, Pria Ditangkap Resmob Polda Metro

Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 27 November 2025 lalu.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
layar tangkap instagram Blackpink official
KONSER BLACKPINK- Layar tangkap instagram saat BLACKPINK. OGP ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan tiket konser BLACKPINK. 
Ringkasan Berita:
  • OGP ditangkap di Cimahi atas dugaan penipuan tiket konser BLACKPINK setelah korban ZI melapor.
  • Korban membeli tiket Rp5 juta yang ternyata tidak terdaftar saat penukaran di konser DEADLINE World Tour di GBK.
  • Pelaku menawarkan tiket palsu via akun X dan meminta transfer ke e-wallet.
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat OGP dengan Pasal 378, 372 KUHP, serta Pasal 28(1) UU ITE.

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial OGP ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan tiket konser BLACKPINK.

Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 27 November 2025 lalu.

Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, terungkapnya kasus ini usai korban inisial ZI membuat laporan polisi (LP).

Hal tersebut lantaran tiket yang dibelinya seharga Rp5 juta tidak terdaftar saat penukaran pada konser awal November di Jakarta.

Diketahui, BLACKPINK menggelar konser bertajuk DEADLINE World Tour di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, 1-2 November 2025.

Baca juga: Rose BLACKPINK Makan Nasi Goreng Sebelum Tampil di GBK, BLINK Indonesia Langsung Bersorak Kencang

"Menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu," kata Resa, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Berawal dari unggahan penawaran tiket palsu melalui akun X oleh pelaku.

Pelaku lalu meminta korban mentransfer uang ke rekening e-wallet yang telah disiapkannya.

"Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp 5 juta ke rekening e-wallet yang disediakan pelaku," tutur dia.

"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," lanjutnya.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti terkait penipuan tersebut, satu di antaranya adalah ponsel.

OGP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved