Berita Nasional
MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun
Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara yang semula bisa mencapai 190 tahun
- Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
- MK menilai aturan Hak Atas Tanah di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo
Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.
Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama
Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat
Meski demikian, pemerintah saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversil tersebut.
Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu
Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro.
Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Sementara, Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT.
Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN.
Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.
Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.
“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya
Mahfud ungkap potensi pelanggaran proyek IKN
Belum lama ini, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan pelanggaran dua proyek strategis era Presiden Jokowi, Kereta Cepat Whoosh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Mahfud MD, dalam proyek IKN ini, berpotensi besar telah terjadi masalah hukum atau pelanggaran pidana.
Karenanya Mahfud MD berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum dalam dua kasus itu, agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya yang tayang, Selasa (14/10?2025) malam.
"Sekarang kita berharap Whoosh ini di backup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN," kata Mahfud.
Menurut Mahfud MD, proyek IKN prosesnya nyaris sama dengan Whoosh.
"IKN itu kan prosesnya sama dengan Whoosh," katanya.
Ia lalu menjelaskan alasan IKN berpotensi telah terjadi pelanggaran pidana di sana.
"Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor," kata Mahdfud.
Namun tambah Mahfud, setelah proyek IKN berjalan, nyatanta tidak ada satupun investor yang masuk.
"Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre," kata Mahfud.
Sesudah itu, tambah Mahfud, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di DPR.
"Waktu itu, sampai hari ini tidak ada satupun investor. Yang rupiah pun masih janji, apalagi yang dolar. Kan gitu yang di DPR waktu itu, kata Bahlil," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, Prabowo agar menyelesaikan hal ini, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya tapi agar problem prosedural tidak terjadi lagi.
"Karena ketika berjalan menggunakan dana APBN. Dulu kan memang katanya gak ada APBN, karena ini banyak investor. Nah ini supaya juga dari sekarang Pak Prabowo menyelesaikan, bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya," kata Mahfud.
Sebab menurutnya pemerintah sebelumnya harus dihormati.
"Tapi, agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap. Agar tidak terjadi lagi berikutnya saling mewariskan masalah," ujar Mahfud.
Sebelumnya dalam RAPBN 2026 memastikan alokasi anggaran untuk IKN telah disampaikan ke Parlemen.
Dalam RAPBN tersebut, yang dikutip dari laman bloombergtechnoz.com, menyebutkan pemerintah setidaknya mengalokasikan total anggaran untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun.
Baca juga: Tegas! Menkeu Purbaya “Ogah” Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 116 Triliun dari APBN
Hal itu meliputi anggaran ke Otorita IKN (OIKN) senilai Rp6,3 triliun dan alokasi pembangunan jalan tol dan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp9,60 triliun.
Alokasi tersebut, salah satunya ditujukan untuk mendanai 12 PSN jalan tol di IKN 15,11 juta meter persegi (m2).
"Pengalokasian dana pengadaan tanah PSN melalui LMAN juga akan memberikan manfaat berupa kepastian bagi berbagai pihak," tulis dokumen tersebut.
Secara total, negara sendiri telah mengalokasikan dana melalui APBN untuk pembangunan IKN mencapai hampir Rp90 triliun, atau tepatnya senilai Rp89 triliun guna membangun jalan tol menuju IKN, 47 menara hunian, saluran air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, dan kantor pemerintahan.
Di sisi lain, OIKN sebelumnya juga telah meminta anggaran hingga Rp21,1 triliun di tahun 2026.
Usulan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Menkeu RI Sri Mulyani melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 lalu.
Anggaran terbagi menjadi dua, pertama merupakan anggaran pagu indikatif IKN sebesar Rp5,05 triliunm dan kedua anggaran pembangunan IKN tahap II yang mencapai Rp16,13 triliun di tahun 2026 saja.
Dalam jangka panjang, Otorita IKN memaparkan jika hingga tahun 2028 mendatang, IKN membutuhkan pendanaan hingga Rp48,8 triliun untuk pembangunan tahap kedua IKN.
Janji Jokowi Meleset
Sebelumnnya Presiden Jokowi kala itu telah memberikan gambaran skema pembiayaan IKN.
Sebagian pendanaan proyek ini, dikutip dari Kompas.com bakal memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Padahal, sebelumnya Jokowi berjanji tak akan membebani APBN untuk membangun ibu kota negara.
Jokowi mengatakan, APBN akan digunakan untuk membangun kawasan inti IKN.
Kawasan inti yang dimaksud yakni kompleks Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian yang akan dibangun di tahap awal.
"Banyak yang bertanya kepada saya, terus anggarannya (pembangunan IKN) dari mana? Untuk kawasan inti yang di situ ada istana dan gedung-gedung kementerian memang itu semuanya dari APBN," kata Jokowi saat memberikan sambutan peresmian Kantor DPP Partai Nasdem di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Estimasi Jokowi, biaya yang dibutuhkan untuk membangun kawasan inti IKN setara dengan 20 persen dari total anggaran yang diperlukan untuk membangun kawasan IKN.
Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Kian Diminati, Jumlah Penumpang Turis Asing Terus Meningkat
Sementara, pernah disampaikan oleh Bappenas, anggaran total pembangunan IKN sebesar Rp 466,9 triliun. Jika dihitung 20 persen dari angka total tersebut, maka dana APBN yang akan dipakai untuk membangun IKN yakni sekitar Rp 93 triliun.
Selain APBN, kata Jokowi, 80 persen dana pembangunan IKN akan diambilkan dari berbagai sumber, termasuk investasi langsung oleh investor.
"80 persen adalah baik KPBU (kerja sama pemetintah dan badan usaha), baik PPP (public private partnership), maupun dari investasi langsung oleh investor," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat berjanji bahwa pembangunan ibu kota negara tak akan membebani APBN.
Ia bahkan mengaku telah memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyusun skema pembiayaan pembangunan yang paling baik.
"Artinya anggaran, kita siap menjalankan keputusan ini, tetapi saya sampaikan ke Menkeu tidak membebankan APBN, cari skema agar APBN tidak terbebani," kata Jokowi dalam acara buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Senada dengan Jokowi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa pernah mengatakan, pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberatkan APBN dan menjaga kesinambungan fiskal.
Pemerintah juga berjanji akan menghindari utang jangka panjang, meskipun pemindahan IKN adalah proyek jangka panjang yang dimulai tahun ini.
"Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," kata Suharso dalam konferensi pers IKN di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sambut Raja Yordania, Indonesia Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Bantu Gaza |
|
|---|
| Polisi Sebut 76,2 Persen Masyarakat Percaya Terhadap Polri |
|
|---|
| Indonesia Cetak Sejarah, Jual 12 Juta Ton Karbon Berbasis Teknologi ke Norwegia |
|
|---|
| 8 Jenderal Polisi Terdampak Putusan MK, Ada Ketua KPK hingga Kepala BNN |
|
|---|
| Setelah Udang Terkontaminasi, Produk Sepatu Cikande Juga Terdeteksi Cs-137 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Istana-Pastikan-Presiden-Jokowi-Berkantor-di-IKN-Mulai-28-Juli-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.