Berita Nasional

MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada investor. 

"Sekarang kita berharap Whoosh ini di backup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, proyek IKN prosesnya nyaris sama dengan Whoosh.

"IKN itu kan prosesnya sama dengan Whoosh," katanya.

Ia lalu menjelaskan alasan IKN berpotensi telah terjadi pelanggaran pidana di sana.

"Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor," kata Mahdfud.

Namun tambah Mahfud, setelah proyek IKN berjalan, nyatanta tidak ada satupun investor yang masuk.

"Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre," kata Mahfud.

Sesudah itu, tambah Mahfud, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di DPR.

"Waktu itu, sampai hari ini tidak ada satupun investor. Yang rupiah pun masih janji, apalagi yang dolar. Kan gitu yang di DPR waktu itu, kata Bahlil," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, Prabowo agar menyelesaikan hal ini, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya tapi agar problem prosedural tidak terjadi lagi.

"Karena ketika berjalan menggunakan dana APBN. Dulu kan memang katanya gak ada APBN, karena ini banyak investor. Nah ini supaya juga dari sekarang Pak Prabowo menyelesaikan, bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya," kata Mahfud.

Sebab menurutnya pemerintah sebelumnya harus dihormati.

"Tapi, agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap. Agar tidak terjadi lagi berikutnya saling mewariskan masalah," ujar Mahfud.

Sebelumnya dalam RAPBN 2026 memastikan alokasi anggaran untuk IKN telah disampaikan ke Parlemen.

Dalam RAPBN tersebut, yang dikutip dari laman bloombergtechnoz.com, menyebutkan pemerintah setidaknya mengalokasikan total anggaran untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun. 

Baca juga: Tegas! Menkeu Purbaya “Ogah” Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 116 Triliun dari APBN

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved