Berita Nasional

MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada investor. 

 Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Sementara, Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.

Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. 

Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN. 

Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.

Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.

“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya

Mahfud ungkap potensi pelanggaran proyek IKN

Belum lama ini, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan pelanggaran dua proyek strategis era Presiden Jokowi, Kereta Cepat Whoosh dan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menurut Mahfud MD, dalam proyek IKN ini, berpotensi besar telah terjadi masalah hukum atau pelanggaran pidana.

Karenanya Mahfud MD berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum dalam dua kasus itu, agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya yang tayang, Selasa (14/10?2025) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved