revitalisasi Pasar Pramuka
Pasar Jaya Rela Berkorban demi Pedagang Pasar Pramuka, Tarif Sewa Baru Dibikin Miring
Perumda Pasar Jaya, pengelola Pasar Pramuka, sungguh berbaik hati pada pedagang setempat. Tarif baru malah diturunkan agar tak ribut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hak pemakaian tempat usaha Pasar Pramuka, Jakarta Timur telah berakhir sejak Mei 2024 lalu.
Sampai sekarang pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha kepada Perumda Pasar Jaya, sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan mengatakan perseroan akan merevitalisasi Pasar Pramuka tersebut.
Baca juga: Proses Revitalisasi Pasar Pramuka Segera Dilakukan, Perumda Jaya Mulai Kosongkan Kios Secara Berkala
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pasar yang modern, nyaman, dan berdaya saing.
“Perumda Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI," kata Irfan yang dikutip pada Jumat (14/11/2025).
Irfan mengatakan, perseroan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, arahannya Pasar Jaya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, maka Perumda Pasar Jaya telah melaksanakan ruang Diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025.
Baca juga: Pedagang Pasar Pramuka Menjerit, Sewa Kios Naik Jadi Rp400 Juta
Perumda Pasar Jaya juga telah mengirimkan Surat ke Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 tentang Penyampaian Harga Final Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.
"Kami melakukan penyesuaian harga perpanjangan dan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian harga tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dilakukan sebelumnya.
Upaya ini dilakukan demi memastikan bahwa tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar serta merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
“Hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, bahkan Pasar Jaya memberikan keringanan dengan menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP,” ungkap dia.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang agar dapat tetap beroperasi dengan biaya yang terjangkau.
Lebih lanjut, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema kemudahan pembayaran, termasuk diskon dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban para pedagang dalam melakukan Sewa Tempat Usaha selama 20 tahun ke depan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang," ucap Irfan.
| Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai tersangka, Roy Suryo Disambut Sorakan Emak-emak di Polda Metro |
|
|---|
| Purbaya Buka Lowongan Calon PNS Kemenkeu 19.500 Orang, Akan Diseleksi Ketat |
|
|---|
| Satsiber TNI Beberkan Cara Atasi Serangan Digital yang Mengancam Kedaulatan Indonesia |
|
|---|
| Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Jagorawi, Pelaku Pembunuhan Diancam Hukuman Mati |
|
|---|
| 400 Ilmuwan Bahas Pembatasan BJPS Kesehatan di Pertemuan Ilmiah Tahunan MHKI 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penampakan-desain-Pasar-Pramuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.