Polemik Ijazah Jokowi

Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Inews Tv
TAK DITAHAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy Suryo Cs yakin tidak ditahan usai diperiksa, berkaca dari kasus Firli Bahuri dan kasus Silvester Matutina, relawan Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tiga tersangka itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.30 WIB.

Selama proses tersebut, penyidik memberikan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka.

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit. Dari pukul 10.30 sampai 18.30, dengan jeda istirahat dan ibadah,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda-beda untuk tiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan dari para tersangka. Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu yang makan siang, ibadah dan lain-lain," tuturnya. 

"Kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya," sambungnya.

Iman menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelasnya," kata dia.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ucapnya. 

Zalim kalau ditahan

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin mengatakan yakin kliennya tidak langsung ditahan.

Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

"Selanjutnya, yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan," sambungnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester

Ia menilai Polda Metro Jaya telah secara sepihak dan zalim menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan tuduhan tersebut. 

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan. 

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” tambahnya.

Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik. 

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian. 

"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku jelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Tampak buku yang dibawa Rismon berwarna putih dengan sampul bergambar sketsa wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Adapun judul pada buku tersebut yang dipamerkan Rismon ialah “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.”

Di hadapan wartawan, Rismon menyebut buku ini dibuat setelah lawatan rekannya, Roy Suryo, ke University of Technology Sydney (UTS), Australia. 

Ia mengklaim, kunjungan tersebut dilakukan guna menelusuri riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney.

“Kami memang sudah berencana ada draf kasarnya bukunya nanti Gibran Endgame atau Gibran Black Paper terserah, yang pasti Wapres Tak Lulus SMA data itu kami dapatkan dari mana? dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ujar Rismon.

Ia menambahkan, buku tersebut rencananya akan dibagikan secara gratis dalam format PDF.

"Ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis, juga saya titip ke pengacara ini worst case scenario siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena ini, foto saja, foto kopi semua atau saya bagikan nanti PDF gratisnya secara cuma-cuma untuk seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, Rismon mengklaim bahwa hasil penelusurannya menunjukkan Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School, kemudian melanjutkan ke program diploma di UTS Insearch Sydney.

"Bahwa kita sayangnya negara sebesar ini memiliki Wapres yang tidak pernah lulus SMA baik dalam maupun luar negeri tidak pernah punya ijazah SMA baik dalam maupun luar negeri apa yang dia tempuh," tukas Rismon.

Sementara itu, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Rismon tersebut.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus itu.

Roy dan Rismon tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.17 WIB, sedangkan dr Tifa masuk terlebih dahulu ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tampak mengenakan jaket hitam, sementara Rismon mengenakan jas abu-abu dengan kemeja merah. Dokter Tifa telah hadir lebih dahulu sebelum dua rekannya datang.

Kehadiran para tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung. 

Bakal Gugat Polda Metro Rp126 Triliun

Sebelumnya, Rismon Sianipar merasa heran dengan tuduhan dari Polda Metro Jaya yang menyebutnya telah melakukan manipulasi terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Tuduhan manipulasi tersebut yang membuat Rismon cs menjadi tersangka.

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

Baca juga: Persiapan Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

 "Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rismon, setidaknya pihak kepolisian harus menunjukkan siapa ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi itu tidak ilmiah.

Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.

 Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.

Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved