Polemik Ijazah Jokowi

Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro, Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Inews Tv
TAK DITAHAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy Suryo Cs yakin tidak ditahan usai diperiksa, berkaca dari kasus Firli Bahuri dan kasus Silvester Matutina, relawan Jokowi. 

Roy Suryo tampak mengenakan jaket hitam, sementara Rismon mengenakan jas abu-abu dengan kemeja merah. Dokter Tifa telah hadir lebih dahulu sebelum dua rekannya datang.

Kehadiran para tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung. 

Bakal Gugat Polda Metro Rp126 Triliun

Sebelumnya, Rismon Sianipar merasa heran dengan tuduhan dari Polda Metro Jaya yang menyebutnya telah melakukan manipulasi terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Tuduhan manipulasi tersebut yang membuat Rismon cs menjadi tersangka.

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

Baca juga: Persiapan Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

 "Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rismon, setidaknya pihak kepolisian harus menunjukkan siapa ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi itu tidak ilmiah.

Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.

 Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.

Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved