Berita Jakarta

Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Berikut Jenis Pelanggaran yang Disasar

Operasi Zebra Jaya 2025 digelar selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
OPERASI ZEBRA JAYA - Operasi Zebra Jaya di Gerbang Tol Cililitan, Cililitan, Jakarta Timur. Operasi Zebra Jaya 2025 digelar selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya gelar operasi 17–30 November untuk cegah pelanggaran kasat mata jelang Natal & Tahun Baru.
  • Fokus Edukasi & Penindakan: 40 persen preemtif, 40 % preventif, 20 % tilang, dengan sistem “hunting” keliling, bukan razia stasioner.
  • Sasaran Pelanggaran: Helm, knalpot tak standar, balap liar, penggunaan HP saat berkendara, melawan arus, dan kendaraan tidak layak jalan.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. 

Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata.

“Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).

Komarudin menjelaskan, fokus operasi kali ini lebih menekankan penindakan preemtif dan preventif, masing-masing 40 persen, sedangkan penegakan hukum berupa tilang hanya 20 persen.

“Pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas, misalnya penggunaan helm, juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Personel kepolisian akan terjun dengan sistem hunting, bukan razia stasioner seperti sebelumnya. 

Dengan demikian, petugas akan berkeliling dan menindak pelanggar langsung di tempat.

“Titik Operasi Zebra semua wilayah dengan hunting system. Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpatik atau memang harus ditilang,” jelas Komarudin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024

Jenis Pelanggaran Sasaran

Korlantas Polri bersiap menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025.

Operasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kesiapan itu disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025 yang digelar di Hotel Aryaduta, Bandung.

Dalam paparannya, Kombes Pol Aries menjelaskan bahwa Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.

“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Aries dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Kombes Pol Aries menjelaskan, Operasi Zebra 2025 diarahkan melalui tiga sasaran utama, yakni mempersiapkan Operasi Lilin, berdasarkan hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, dan menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini jadi perhatian khusus.

Ia menegaskan, operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi.

“Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Aries juga menyoroti keberhasilan Operasi Patuh yang digelar sebelumnya.

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan overload dan overdimension memberikan dampak besar hingga menjadi pembahasan di tingkat kementerian.

“Memiliki impact yang cukup banyak. Kemarin kita melaksanakan Operasi Patuh yang diarahkan ke kendaraan overload dan overdimension, dan itu dampaknya sampai ke kementerian. Sekarang bahkan jadi agenda lintas sektoral yang terus berjalan,” jelasnya.

Dari hasil analisis Korlantas, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.

Meski penindakan idealnya dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi.

Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” ujar Aries.

Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.

“Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis lewat teguran simpatik.

“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif,” tutur Aries.

Berikut Jenis Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved