Berita Jakarta

Puluhan Kios Pasar Pramuka Disegel, Pedagang Kecewa Dituding Nunggak Sewa

Polemik Penutupan Kios Pasar Pramuka Jaktim, Perumda Pasar Jaya Pastikan Sudah Sesuai Aturan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
warta kota/munir
PENUTUPAN KIOS PASAR - Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Perumda Pasar Jaya mulai menertibkan kios-kios yang disewakan kembali oleh pemiliknya ke pedagang obat maupun alat kesehatan. 

"Itu kalau sebenarnya skemanya banyak di Perda 7/2018, ada skema sewa, HPTU itu di maksimal 20 tahun, bukan berarti harus ditarik di muka 20 tahun, tapi bisa aja per 5 tahun melihat kondisi ekonomi Indonesia hari ini, pedagang juga menghitung risikonya," tegasnya.

Shofan menegaskan, ada sekira 4.000 pekerja yang hidup dari pedagang di Pasar Pramuka dan jika dilakukan penutupan karena bayar sewa, tentunya akan banyak yang menganggur.

Ia menyatakan, para pedagang sejatinta ingin membayar sewa ke Perumda Pasar Jaya jika harga yang ditentukan sekira Rp 200-250 juta.

Baca juga: Suasana Tegang saat Perumda Pasar Jaya Tutup Sementara Kios Pedagang Obat di Pasar Pramuka

"Entah itu sewa bulanan, entah itu sewa maksimal 5 tahun, atau dicicil pembayarannya selama kurang lebih 5-10 tahun. Itu win-win buat pedagang," ungkapnya.

Shofan menambahkan, para pemilik kios merasa keberatan karena harga sewa sebelumnya hanya Rp 100 juta untuk 20 tahun.

Ia memastikan, para pedagang merasa kaget ketika mendengar harga sewa naik empat kali lipat.

"Kalau memang harga yang ditetapkan besar, tapi skema itu yang menurut pengacara kami itu tidak clear, yang seharusnya dinyatakan dalam surat keputusan direksi. Jadi tahun ini, tahun 2024 naik 4 kali lipat, jadi Rp 400 juta," imbuhnya.

Tak boleh disewakan ilegal

Perumda Pasar Jaya telah menyegel sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakan kepada pedagang obat di sana, Kamis (13/11/2025) siang.

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi menjelaskan, bahwa sesuai aturan dan ketentuan tidak boleh kios tersebut disewakan kembali karena itu melanggar ketentuan.

Upaya ini, kata Yohanes, sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.

PEDAGANG - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR)
PEDAGANG - Perumda Pasar Jaya menutup ratusan kios sementara pedagang obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) siang. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Jadi revitalisasi ini secara perda itu harus kita lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios," ungkapnya, Kamis.

Menurut Yohanes, pihaknya melakukan perbaikan sistem agar para pedagang di sana bisa mendapatkan haknya dan tidak lagi sewa kepada pemilik sebelumnya.

Para pengontrak, kata Yohanes, juga harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.

Ia juga memastikan, banyak pedagang yang menyewa kios ke pemilik sebelumnya yang berminat menguasai sepenuhnya tempat usaha tersebut.

"Ya mereka ini kan sudah berdagang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun. Mereka mengontrak, ada yang tiga belas tahun. Mereka mengontrak. Jadi sebenarnya mereka berkeinginan (jadi pemiliknya)," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved