Polemik Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Polisi Zalim Apabila Langsung Tahan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Ahmad Khozinudin menilai Polda Metro Jaya telah secara sepihak dan zalim menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.
Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
| Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Bakal Gugat Polda Metro Rp126 Triliun |
|
|---|
| Lihat Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, Dua Advokat Asal Sumsel Siap Kawal Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Tak Gentar, Roy Suryo Cs Akan Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Cholil Nafis Sebut Berita soal Pernyataan Ketum MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo CS Hoaks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/YAKIN-TAK-DITAHAN-Pakar-telematika-Roy-Suryo-bersa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.