Polemik Ijazah Jokowi
Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Bakal Gugat Polda Metro Rp126 Triliun
Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Polisi menuding Rismon Cs melakukan manipulasi atau mengedit ijazah Jokowi kemudian menyebarkannya
- Tudingan itu yang menjadi landasan polisi menetapkan Rismon Cs sebagai tersangka
- Rismon tak terima dengan tudingan itu dan akan menggugat Polri sebesar Rp126 Triliun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ahli digital forensik, Rismon Sianipar merasa heran dengan tuduhan dari Polda Metro Jaya yang menyebutnya telah melakukan manipulasi terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Tuduhan manipulasi tersebut yang membuat Rismon cs menjadi tersangka.
Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).
Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa.
Baca juga: Persiapan Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Jokowi
"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.
Dalam kasus ini, kata Rismon, setidaknya pihak kepolisian harus menunjukkan siapa ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi itu tidak ilmiah.
Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.
"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"
"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.
Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.
Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.
Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.
Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.
“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.
Mayjen Purn Soenarko Bela Roy Suryo cs
Di sisi lain, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Komandan Jenderal Kopassus, secara terbuka membela Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya yang ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ia menilai mereka menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Soenarko mengaku keberatan dengan putusan Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo cs.
Menurutnya, pemerintah telah berlaku zalim dengan kriminalisasi terhadap delapan tokoh tersebut.
Dalam deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), Soenarko meminta masyarakat untuk menjaga dan mengamankan Roy Suryo cs yang tersandung kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Ia menekankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menurut Soenarko, para tersangka tidak melakukan tindak kriminal.
"Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu," kata Soenarko dalam sebuah deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
"Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal," ujarnya.
Sebagai anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Soenarko berharap orasinya bisa didengar langsung oleh Prabowo dan mengingatkan agar Presiden tidak mendukung tindakan aparat yang dianggap menyimpang.
Soenarko juga menyampaikan keraguan pesannya akan sampai ke Presiden, karena Prabowo jarang memantau media sosial dan lebih mengandalkan laporan dari orang-orang di sekitarnya.
Namun, Soenarko juga mengaku ragu pesannya bisa sampai ke telinga Prabowo.
Menurutnya, sang presiden jarang memegang ponsel maupun memantau media sosial, sehingga lebih banyak bergantung pada laporan dari orang-orang di sekitarnya.
"Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak," tegasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Lihat Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, Dua Advokat Asal Sumsel Siap Kawal Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Tak Gentar, Roy Suryo Cs Akan Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Cholil Nafis Sebut Berita soal Pernyataan Ketum MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo CS Hoaks |
|
|---|
| Prof Henry Subiakto Minta Polisi Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi sebelum Adili Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Posting Foto ala Avengers, Tifa Cs Tak Gentar Hadapi Kekuatan Besar di Balik Polemik Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RISMON-TERSANGKA-SEMANGATI-Pakar-digital-forensik-Rismon-Has.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.