Polemik Ijazah Jokowi

Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Bakal Gugat Polda Metro Rp126 Triliun

Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

|
Editor: Feryanto Hadi
YouTube Langkah Update
RISMON TERSANGKA SEMANGATI - Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini, Rismon Sianipar mengaku sudah dikalkulasi kemungkinannya sejak awal ia mempertanyakan ijazah Jokowi yang asli. 

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Terkait tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Roy Suryo juga membantahnya.

Dia menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasihati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip YouTube Kompas TV.

Menurut Roy, yang seharusnya patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

Lantaran, Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X (dulu Twitter) pribadinya dan mengklaim bahwa dokumen tersebut asli.

“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegas Roy Suryo.

Mayjen Purn Soenarko Bela Roy Suryo cs

Di sisi lain, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Komandan Jenderal Kopassus, secara terbuka membela Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya yang ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia menilai mereka menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Soenarko mengaku keberatan dengan putusan Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo cs.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved