Berita Jakarta

KPAI Ingatkan Pendekatan Restoratif untuk Pelaku Anak dalam Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Margaret menegaskan, KPAI memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma,

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
KONDISI KORBAN LEDAKAN -- Suasana haru menyelimuti Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (7/11) sore. Tangis dan kepanikan tampak di antara kerumunan keluarga dan rekan siswa SMAN 72 Jakarta yang datang silih berganti mencari kabar sanak saudara mereka. 

Ringkasan Berita:
  • Margaret menyoroti pentingnya penguatan perlindungan dan keamanan anak di sekolah. 
  • Margaret menilai maraknya konten negatif di media sosial perlu menjadi perhatian bersama.
  • KPAI juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dan pengawasan terhadap aktivitas anak

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak dalam menangani korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.

Menurut Margaret, respons medis dan psikologis berjalan efektif berkat kolaborasi antara layanan kesehatan, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), psikolog Polri, serta unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). 

Hingga kini, pendampingan telah diberikan kepada 96 korban.

“Kita patut mengapresiasi tenaga kesehatan dan tim psikolog yang langsung turun membantu anak-anak korban,” ujar Margaret, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Saran KPAI untuk Selesaikan Kasus Perundungan dan Penganiayaan Pelajar SMK Negeri di Cikarang Bekasi

Sejak hari pertama kejadian pada Jumat (7/11/2025), KPAI melakukan pemantauan langsung ke rumah sakit dan sekolah. 

Margaret menegaskan, KPAI memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma, mendapatkan penanganan yang layak.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian agar proses belajar tetap berjalan, sekaligus memastikan dukungan psikologis diberikan secara menyeluruh,” tambahnya.

Terkait pelaku yang masih di bawah umur, KPAI menegaskan proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Margaret menekankan pentingnya penerapan pendekatan diversi dan keadilan restoratif.

Baca juga: Kagumi Tindak Kekerasan, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Merasa Selalu Tertindas hingga Kesepian

“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Prinsipnya harus untuk kepentingan terbaik anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margaret menyoroti pentingnya penguatan perlindungan dan keamanan anak di sekolah. 

Ia menegaskan, satuan pendidikan harus menjadi lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.

“Kami akan terus mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak serta peran aktif tim pencegahan kekerasan di sekolah agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved