Berita Jakarta
Biro Hukum: Pansus Raperda KTR Akan Cari Solusi Pasal-pasal Krusial
Adapun polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta kejar tayang finalisasi keseluruhan pembahasan pasal yang berlangsung di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi.
"Jadi, pada prinsipnya sudah selesai sampai pasal 26. Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tadi, enggak ada hal-hal yang krusial kan sebenarnya, tapi kita tetap dengar masukan-masukan dari anggota dewan. Jadi kita lebih cepat ketok pasal dan sebagainya. Tapi, tetap kita dengar untuk hal-hal yang sifatnya substansial untuk lebih mantapnya perda ini," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini.
Perwakilan eksekutif dalam Rapat Pansus KTR hari ini, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," jelas Afifi.
Afifi melanjutkan, meleksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya.
"Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," papar Afifi.
Ia menekankan, sebelum Raperda KTR ini diparipurnakan, paripurna segala sesuatu masih dinamis.
Termasuk terkait arahan dan komitmen Gubernur Pramono yang menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM.
"Sebagai bagian dari eksekutif, yang kita putuskan di Pansus tentunya akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kami juga berharap nanti Pak Gubernur merapimkan sehingga terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bisa kita carikan resolusi dan jalan tengahnya sehingga menjadi Perda KTR yang demokratis," ujarnya.
Adapun polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 dari satuan pendidikan, sebut Afifi masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024.
"Pilihannya mau dimuat di perda ini atau tidak secara aturan itu berlaku, karena sebelumnya telah diatur di PP No 28 tahun 2024. Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak, sekalipun tidak diatur di perda itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," jelas dia.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Wali Kota Jaksel M Anwar Larang Penggunaan AI dalam Tindak Lanjut Aduan CRM |
|
|---|
| Dukcapil DKI Buka Layanan e-KTP Jumat Petang, Sasar Warga Sulit Akses Jam Kerja |
|
|---|
| Penumpang KA Pangrango Tembus 1,1 Juta, Tren Terus Meningkat |
|
|---|
| Ikuti Bimtek DPRD DKI, Ade Suherman Soroti Pentingnya Transparansi Anggaran Daerah |
|
|---|
| Tak Perlu Rebutan Kursi, Royaltrans Kini Bisa Booking Seat Lewat Aplikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Perwakilan-eksekutif-dalam-Rapat-Pansus-KTR-hari-in.jpg)