Pembunuhan

Kolaborasi Grab, Kunci Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya

Kolaborasi dengan Grab Jadi Kunci Polres Bogor Tangkap Pembunuh Ujang Adiwijaya, Driver Taksi Online Asal Depok

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PEMBUNUHAN - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Ujang Adiwijaya, driver taksi online asal Depok di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (13/11/2025). Lewat metode scientific crime investigation, pihak Kepolisian berhasil mengungkap identitas korban hingga menelusuri jejak pelaku yang buron ke Ciamis, Jawa Barat. 

Berdasarkan pemeriksaan, RS diketahui mengajak AA untuk merampok supir taksi online.

Alasannya sederhana, keduanya terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari. 

"Mereka melakukan aksi perampokan ini karena desakan ekonomi," ujar Wikha.

Wikha mengungkapkan pelaku awalnya memesan taksi online di wilayah Depok. 

"Saat masuk ke mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban," jelas Wikha.

Tersangka RS lalu mengambil alih kemudi dan mereka berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan korban sudah benar-benar meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku berhenti di salah satu konter handphone (hp) untuk menjual handphone milik korban.

"Uang penjualan HP dipakai untuk mengisi bensin dan membeli kartu e-toll," ucapnya.

Setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia, pelaku mengikat tangan dan kaki korban lalu membuangnya di pinggir Jalan Tol Jagorawi Km 30+800.

Dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Selatan.

Pelaku lalu memanggil mobil towing (derek) dan membawa mobil korban ke bengkel yang ada di Citeureup.

"Alhamdulilah, mobilnya sudah ditemukan dan kami amankan. Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam," tandasnya.

Setelah meninggalkan mobil di bengkel, kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil warna hitam beserta BPKB, satu buah bed cover warna biru untuk membekap korban, tali jemuran warna merah, satu HP Samsung dan 1 HP Oppo," tandas Wikha.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tengang Pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved