Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bisnis

Perusahaan Telat Lapor Merger ke KPPU, Dendanya Bisa Rp 1 Miliar per Hari

Seminar merger dan akuisisi di Jakarta, President University dan KPPU bahas notifikasi M&A, killer acquisition, serta ancaman denda miliaran rupiah.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
GELAR DISKUSI - Suasana seminar dan workshop merger dan akuisisi yang digelar President Development Center President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis di President Lounge Menara Batavia Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan KPPU dan praktisi hukum untuk membahas notifikasi M&A serta ancaman killer acquisition. 
Ringkasan Berita:
  • Banyak perusahaan terlambat notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU karena belum paham aturan
  • KPPU dorong pembaruan regulasi untuk antisipasi killer acquisition dan kartel berbasis AI
  • Sanksi denda tanpa batas dinilai perlu demi efek jera bagi pelaku usaha

 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Isu merger dan akuisisi kembali jadi sorotan. Di tengah maraknya aksi korporasi dan ekspansi bisnis, masih banyak perusahaan yang belum memahami kewajiban notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Hal itu mengemuka dalam seminar dan workshop bertema strategi notifikasi M&A KPPU yang digelar President Development Center President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis di President Lounge Menara Batavia Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sekitar 50 praktisi hukum terlihat serius mengikuti pemaparan sejak pagi. Suasana diskusi terasa hidup ketika para pembicara menyinggung potensi denda hingga puluhan miliar rupiah akibat keterlambatan pelaporan merger dan akuisisi.

Banyak Perusahaan Telat Notifikasi Merger dan Akuisisi

Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof Dr Chandra Setiawan mengungkapkan, keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU masih sering terjadi.

Menurutnya, sebagian besar disebabkan ketidaktahuan atau belum memahami detail kewajiban hukum setelah penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham efektif secara yuridis.

Padahal, konsekuensinya tidak ringan. Denda administratif bisa mencapai Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar.

Notifikasi sendiri merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan setelah aksi korporasi berlaku efektif.

Chandra juga menyoroti regulasi persaingan usaha yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.

Ia mencontohkan aset tak berwujud seperti jumlah pengguna, algoritma, hingga big data yang kini menjadi basis valuasi perusahaan digital, namun belum sepenuhnya diatur secara komprehensif.

"Saya kira KPPU perlu memperbarui undang undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat," ujarnya.

KPPU Soroti Killer Acquisition dan Kartel Berbasis AI

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, banyak perusahaan yang terlambat notifikasi bukan karena niat jahat.

Ia mengibaratkannya seperti telat membayar listrik atau air. Lalai, tapi tetap ada konsekuensi hukum.

Untuk meminimalkan risiko itu, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menyinkronkan data legalitas perusahaan.

Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat verifikasi perubahan struktur korporasi dan memastikan kepatuhan sejak awal.

Aru juga menyinggung fenomena killer acquisition, yakni praktik perusahaan besar mengakuisisi pesaing hanya untuk mematikan potensi ancaman bisnis.

Ia mencontohkan aplikasi navigasi Waze yang diakuisisi Google pada 2013.

Menurut Aru, praktik semacam ini banyak terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi kecil namun memiliki aset digital bernilai tinggi.

"Ditambah lagi, di era digital dan AI, kartel bisa saja dilakukan oleh mesin. Potensinya besar sekali," katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU melakukan assessment mendalam dan dapat menetapkan remedies atau catatan pengawasan dalam proses merger dan akuisisi.

Misalnya dengan kewajiban pelaporan berkala guna memastikan tidak terjadi kenaikan harga atau penyimpangan pasar.

Sanksi Denda Tanpa Batas Dinilai Perlu

Dalam sesi tanya jawab, isu efektivitas sanksi KPPU turut mencuat.

Anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 Prof Hendrawan Supratikno menilai, regulasi terbaru yang memungkinkan sanksi berdasarkan besaran keuntungan pelaku usaha sudah tepat untuk kasus kartel.

Menurutnya, tanpa skema denda yang kuat, pelaku usaha bisa saja memilih membayar sanksi administratif dibanding menghentikan praktik pelanggaran.

"Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang undang benar benar bisa dieksekusi," ucapnya.

Sementara itu, dalam sesi workshop, peserta diajak membedah studi kasus hingga menyusun checklist dokumen notifikasi merger dan akuisisi.

Selama hampir dua jam, diskusi berjalan interaktif. Beberapa peserta bahkan berkonsultasi langsung soal pengalaman menangani aksi korporasi klien mereka.

Chandra menegaskan, notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif.

"Analisis persaingan tidak boleh dilakukan di akhir transaksi, tetapi sejak tahap awal perencanaan," pungkasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved