Jumat, 24 April 2026

Berita Bekasi

THR Belum Dibayar? Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan

Disnaker Kota Bekasi siapkan posko pengaduan THR dari H-7 hingga H+7 Idulfitri 2026 bagi pekerja.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
THR - Ilustrasi. Pekerja di Kota Bekasi saat ini tidak perlu lagi khawatir jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayar perusahaan. Sebab, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi akan membuka pelayanan pengaduan terkair THR. 
Ringkasan Berita:
  • Disnaker Kota Bekasi membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker, Jalan Rawa Tembaga, mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri 2026. 
  • Layanan ini untuk pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Disnaker akan memanggil dan mengimbau perusahaan agar segera membayar.
  • Jika tak ditindaklanjuti, aduan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang berwenang memberi sanksi.
  • THR wajib dibayar penuh paling lambat 7–14 hari sebelum Lebaran.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pekerja di Kota Bekasi saat ini tidak perlu lagi khawatir jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayar perusahaan.

Sebab, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi akan membuka pelayanan pengaduan terkair THR.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Bekasi, Januk, mengatakan pelayanan akan dimulai mulai H-7 hingga H+7 Hari Raya Idulfitri 2026. 

Nantinya, posko pengaduan tersebut akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kecamatan Bekasi Selatan.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” kata Januk pada Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Uya Kuya Yakin, Program MBG Bisa Cetak Generasi Emas 2045 dan Berdaya Saing Tinggi

Januk menjelaskan, layanan pengaduan berlaku untuk seluruh pekerja di Kota Bekasi.

Terkhusus bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam tindakannya, Disnaker akan memanggil perusahaan yang diadukan oleh pekerja yang tidak menerima THR.

“Disnaker (tingkat) Kota itu kan tidak punya kewenangan untuk melakukan punishment ya, hanya mengimbau saja gitu, ya kita pertama imbau dulu perusahaannya, kita panggil, kami minta klarifikasi kenapa belum dibayar, dan kami minta segera dibayarkan gitu kan. Itu paling langkah Disnaker Kota gitu,” jelasnya.

Januk menuturkan, nantinya pengaduan juga dapat diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk penindakan lebih lanjut.

Sebab yang memiliki kewenangan untuk melakukan punishment itu adalah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. 

“Aturannya sih 7 hari sebelum hari H-nya (Idulfitri). Tapi tadi (dalam rapat bersama kementerian) ada ketentuan lain, 14 hari sebelum hari H, THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu bulan gaji (sesuai masa kerja),” pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved