Kamis, 14 Mei 2026

Berita Bekasi

Pemkot dan DPRD Bekasi Sahkan Perda Inovasi Daerah, Ini Harapan Tri Adhianto

Raperda Inovasi Daerah resmi jadi Perda. Wali Kota Bekasi dorong budaya kerja baru dan percepatan pelayanan publik.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PERDA INOVASI DAERAH - Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi tengah menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (18/2/2026). Raperda Inovasi Daerah resmi jadi Perda. Wali Kota Bekasi dorong budaya kerja baru dan percepatan pelayanan publik. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penyetujuan itu dilakukan saat rapat Paripurna pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026 dan dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Pimpinan serta anggota DPRD Kota Bekasi, Sekretariat Daerah (Sekda), Pejabat Eselon II, III, para Camat, dan Lurah se-Kota Bekasi.

Berkaitan hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah merancang dan membahas Raperda tentang Inovasi Daerah hingga dapat disetujui bersama.

Inovasi daerah dinilainya memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang menyebutkan Pemerintahan Daerah (Pemda) dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, inovasi daerah merupakan sebagian instrumen yang terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan daya saing daerah. 

Saat era globalisasi, peningkatan daya saing menjadi hal yang penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.

“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemkot Bekasi. Kami harus melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat,” ujar Tri, dikutip dalam keterangan Kamis (19/2/2026).

Baca juga: CFD di Jalan Margonda dan Arif Rahman Hakim Digelar Selama Ramadan, Pedagang Boleh Jualan

Tri menjelaskan, regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi.

Sehingga tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton.

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kaki perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kami bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh," jelasnya.

Tri mengungkapkan, dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah pada Rabu (18/2/2026), diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

Tidak hanya itu, diharapkan juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Bekasi.

"Pelaksanaan inovasi daerah di Kota Bekasi selama ini telah banyak meraih penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, sebagai bukti komitmen dan kerja bersama yang terus diperkuat," pungkasnya. (M37).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved