Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Setop Izin Perumahan, Ikuti Arahan Gubernur Jabar
Pemkab Bekasi menyetop sementara izin pembangunan perumahan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat untuk pengendalian banjir.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayahnya.
Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian tata ruang dan mitigasi risiko bencana.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 yang meminta pemerintah daerah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga rampungnya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Iya sudah kami sampaikan dan teruskan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk sementara disetop perizinan pembangunan perumahan," kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang di Cikarang pada Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Dipicu Pecah Ban, Taksi Berpenumpang Terguling di Jalan Ahmad Yani Bekasi
Sejumlah permohonan izin hunian ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan tataruang dan mengancam daya dukung lingkungan.
Penolakan dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dengan mengacu pada aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membatasi alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengorbankan tata ruang demi mengejar investasi.
“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tetapi memastikan penataan ruang tetap terjaga. Kalau salah, dampaknya bisa memicu banjir,” tegasnya.
Baca juga: Eks Sekwan dan Pimpinan DPRD Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Rp 20 Miliar
Menurut Benny, setiap rekomendasi perizinan mengacu pada RTRW yang berlaku. Dalam penyusunan site plan, tim teknis juga melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang.
“Proses perizinan melibatkan beberapa OPD. Di kami, fokusnya memastikan pemanfaatan ruang benar-benar sesuai peruntukan lahannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami mengikuti arahan dan peraturan yang berlaku. Tujuan utamanya untuk pengendalian banjir,” kata dia.
Meski demikian, Hasyim belum merinci jumlah izin perumahan yang ditolak karena seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi OSS-RBA.
"Secara jumlah saya belum hafal, tetapi memang ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” katanya. (MAZ)
| Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Segera Umumkan Anggaran lewat Media Sosial |
|
|---|
| Pengisian Delapan Jabatan Kosong di Kabupaten Bekasi Terkantung-kantung usai OTT KPK |
|
|---|
| Pengisian Jabatan Kosong di Pemkab Bekasi Terkatung usai OTT KPK |
|
|---|
| Plt Bupati Bekasi Minta ASN Disiplin dan Jaga Etos Kerja |
|
|---|
| Terungkap, Ini Identitas Perempuan yang Ditemukan Tewas di Saluran Air di Rawalumbu Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-perumahan-di-Bekasi24.jpg)