Penipuan

Eks Presdir Proyek Pasar Kranji Melawan Saat Dieksekusi Kejari Bekasi, Kasus Cek Kosong Rp 2,5 M

Kejari Bekasi eksekusi eks Presiden Direktur PT ABB, Iwan Hartono (IH) terkait kasus penipuan proyek Pasar Kranji, namun IH berontak dan melawan

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Instagram/ Infobekasi.coo
PRESDIR PROYEK BERONTAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), berinisial Iwan Hartono (IH) terkait kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji di Kecamatan Bekasi Barat. Namun IH melawan dan berontak sehingga sempat terjadi kericuhan di halaman Kejari Bekasi. 

Sehingga IH dipidanakan dan dinyatakan bersalah oleh PN Bekasi denhan Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks, selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.

Di tingkat banding putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juga memutus hal sama.

Putusan serupa juga diperkuat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan 1595 K/PID/2025.

"Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan)," jelasnya.

Ryan menuturkan saat ini IH telah dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi, Bulakapal, untuk menjalani hukuman. (M37)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved