Kriminalitas

Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas

Polres Bekasi tangkap dua pelaku oplos gas 3 kg ke Bright Gas 12 kg di Setu. Aksi ilegal itu sudah berlangsung 15 bulan dengan omzet Rp230 juta.

istimewa
PENGOPLOSAN GAS - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

Dalam pemeriksaan, WS mengaku belajar secara otodidak, melihat dari pekerjaan sebelumnya.

Ia mengamati cara penyuntikan dari orang lain dan mencoba sendiri di rumah.

Gas subsidi 3 kg dibelinya dari toko eceran dengan harga sekitar Rp19 ribu per tabung, sedangkan segel dan karet tabung dibeli secara daring (online).

“Kalau dihitung, satu tabung 3 kg dibeli Rp19 ribu. Empat tabung berarti Rp80 ribu. Kalau hasil suntikan dijual Rp200 ribu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu,” tuturnya.

Mustofa menambahkan, tabung 12 kg yang penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram.

Namun, karena masyarakat sering tidak menimbang sebelum membeli, mereka mudah tertipu dengan tabung palsu yang segelnya tampak asli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved