Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI — Sebuah tempat hiburan atau Starmoon bar di Komplek Ruko Kota Intan, Tamansari, Jakarta Barat, ditutup permanen, Kamis (21/8/2025).
Penutupan itu dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Dinas Pariwisata DKI Jakarta, kepolisian, hingga RT RW setempat.
Pantauan Warta Kota di lokasi, nampak tempat hiburan bertingkat 2 itu sudah tidak ada aktivitas apapun.
Di depan rolling door-nya, sudah terpasang tulisan 'tutup' menggunakan papan kayu.
Saat petugas datang, mereka langsung menempelkan pengumuman penyitaan gedung, menggunakan stiker dan spanduk besar.
Selain itu, garis kuning bertanda 'Satpol PP DKI Jakarta' juga dipasang di depan bar tersebut.
Penyitaan ini dilakukan lantaran adanya aktivitas prostitusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Gubernur Provinisi DKI Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban ukum, Pasal 55 ayat 1, Pasal 38 ayat 2 huruf k, Pasal 57 ayat 1, Peratutan Gubernur no. 18 tahun 2018, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha (Starmoon)," demikian yang tertulis di spanduk penutupan tersebut.
Terkait penyegelan ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan pelaku yang mengindahi aktivitas prostitusi di bawah umur oleh Polda Metro Jaya.
"Dasar daripada kegiatan ini berlangsung, kemudian surat-surat yang dimiliki oleh Starmoon KLB-nya sudah dicabut oleh teman-teman dari PTSP, kemudian pada hari ini kami lakukan penyegelan," kata Eko saat ditemui di lokasi.
Eko berharap, ke depan pengelola dan manajer Starmoon bar tidak lagi melakukan aktivitas melanggar hukum seperti ini lagi.
"Kami minta kepada teman-teman Satpol PP baik itu tingkat Kota Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Tamansari dan juga kelurahan untuk melakukan monitoring apabila ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan yang berlaku pada ketentuan yang kami laksanakan," ungkap Eko.
Dia menegaskan bahwa selain prostitusi anak di bawah umur, ada pula aktivitas terlarang lain yang sudah terjadi selama 1 bulan terakhir ini.
"Diduga adanya prostitusi di bawah umur dan juga TPPO. Pelaku sudah diamankan oleh Poda Metro Jaya," pungkasnya.
Prostitusi di Starmoon
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial SHM (15) menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sebanyak 10 orang.
Mereka yang memiliki peran masing-masing ini berinisial TY alias BY dan RH sebagai penampung, VFO alias S menjadi perantara perekrutan.
Kemudian FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R sebagai mami atau marketing, SS menjadi accounting bar itu.
Serts OJN berperan sebagai pemilik bar, HAR alias R (17) yang statusnya anak berhadapan hukum (ABH) yang mengantar jemput korban. Ia tidak ditahan sehingga hanya wajib lapor, dan RH yang merekrut korban.
Hal ini berawal dari RH yang merekrut korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai LC (Lady Companion) yang merupakan istilah lain dari pendamping atau pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp 125.000 per jam.
Korban lantas menerima tawaran tersebut usai perekrut memastikan hanya bekerja sebagai pemandu.
"Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, anak korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Anak korban kemudian diantar dari apartemen ke bar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai Rp 225.000," tutur Ade Ary.
Lebih lanjut, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para pelaku terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81, dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82, dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp