Berita Nasional

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Tewaskan 3 Orang, Dinas ESDM Jateng: Statusnya Baru dan Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN SUMUR MINYAK - Kebakaran Sumur Minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Sumur minyak yang menewaskan tiga orang tersebut ternyata berstatus sebagai galian baru dan ilegal.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebakaran sumur minyak yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata berstatus galian baru dan ilegal. 

Hal itu diungkapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. 

Aktivitas pengeboran di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora itu adalah penggalian baru yang dibuka pada awal 2025.

"Setahu saya itu pengeboran baru, bukan sumur eksistensi lama," ungkap Kepala ESDM Jateng, Agus Sugiharto, saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025) malam.

Hanya saja Agus belum bisa memastikan kapan galian tersebut dilakukan pertama kali oleh masyarakat setempat. 

“Namun, informasi pastinya memang belum ada, tetapi kemungkinan 2025 ini (operasinya), bulan pastinya masih diinvestigasi,” kata Agus. 

Selain itu sumur yang dikelola masyarakat itu berstatus ilegal.

Pengelolaan sumur minyak itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Keberadaan sumur dengan kedalaman sekitar 120–150 meter itu tidak sesuai lantaran tidak sesuai aturan. 

Menurutnya saat ini, masih ada yang salah tafsir di kalangan masyarakat terkait pelaksanaan pengeboran

"Jadi aturannya untuk sumur eksistensi lama, bukan sumur baru. Dan meski dikelola masyarakat, secara pengelolaan itu wajib di bawah naungan satu badan usaha milik daerah (BUMD), Koperasi, dan atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS),” lanjutnya.

BUMD, Koperasi, atau UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola, termasuk lingkungan dan keselamatan.

Untuk itu, dia menyebut tim ESDM Jateng dan aparat kepolisian terus menginventarisir sumur-sumur minyak masyarakat yang tergolong baru atau melanggar aturan untuk dapat ditertibkan.

“Tim validasi ini sedang bekerja, secepatnya akan segera memetakan mana (sumur minyak masyarakat) yang layak dan tidak,” ungkap dia.

Termasuk mengenai aspek keselamatan kerja untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang.

Halaman
12

Berita Terkini