Berita Bekasi

Ikut Sidang Isbat, Pasangan Lansia di Bekasi Akhirnya Punya Buku Nikah setelah 39 Tahun Pernikahan

Asep Surya Atama mengatakan, kegiatan isbat nikah terpadu ini kerjasama Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
ISBAT NIKAH/ Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja menyerahkan dokumen buku nikah pasangan lanjut usia bernama Acum (62) dan Mini (58) setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM BEKASI---- Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia bernama Acum (62) dan Mini (58) akhirnya memiliki punya buku nikah setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Keduanya telah menikah sejak tahun 1986 atau 39 tahun pernikahan akan tetapi belum tercatat secara agama di Pengadilan Agama.

Keduanya datang bersama dua saksi dari keluarganya.

Acum menyebutkan, mengetahui adanya program sidang isbat nikah itu dari aparat ditempat tinggalnya di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Ia mengaku sempat kesulitan tidak memiliki buku nikah dari Pengadilan Agama. Mulai dari ketika ada urusan pekerjaan maupun sekolah anak.

"Karena banyak kendala juga kan ya, perusahaan wajib ada buku nikahnya dan lainnya. Sama buat masa depan siapa tahu kita bisa berangkat haji kan ya," imbuhnya.

Saat ini Acum dan istrinya telah dikaruniai dua anak dan satu orang cucu.

Ia mengungkapkan alasannya pernikahannya tidak tercatat secara negara di Pengadilan Agama karena berbagai faktor.

"Namanya orangtua dulu engga kayak jaman sekarang kan ya, orangtua dulu kan orang awam kan ya engga memikirkan ke depannya seperti apa," katanya.

Diketahui, isbat nikah terpadu dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi dan dikuti 63 pasangan suami istri.

Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atama mengatakan, kegiatan isbat nikah terpadu ini kerjasama Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Pengadilan Agama Cikarang dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

"Tahun ini isbat nikah kuotanya sekitar 200 dan khusus Hari Jadi Kabupaten Bekasi 85 pasangan. Setelah dilakukan verifikasi oleh Pengadilan Agama dan Kemenag ada beberapa persyaratan menjadi 63 orang," katanya.

Asep berharap agar pernikahan masyarakat harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Disdukcapil. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved