Terpidana Digugat

Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Kini Digugat Secara Perdata di PN Jakut

Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Kini Digugat Perdata di PN Jakut. Katarina juga menggugat Ernie Jauwan dan Notaris KHS selaku penganti Notaris (alm) JD

Istimewa
TERPIDANA DIGUGAT PERDATA - Eva Jauwan terpidana kasus pemalsuan akta yang divonis 1 tahun penjara, kini digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (13/8/2025). Gugatan ini diajukan Katarina melalui kuasa hukumnya Stefani Indah Maulina dan Cristin terkait harta gono gini miliknya yang diduga digelapkan Aky Jauwan dan Eva Jauwan serta tersangka lain Ernie Jauwan yang kini tinggal di Australia.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eva Jauwan terpidana kasus pemalsuan akta yang divonis 1 tahun penjara, kini digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rabu (13/8/2025). 

Eva merupakan ahli waris dari ayahnya Aky Jauwan yang juga terpidana pemalsuan akta dan meninggal dunia saat menjalani hukuman dua tahun penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Gugatan ini diajukan Katarina melalui kuasa hukumnya Stefani Indah Maulina dan Cristin terkait harta gono gini miliknya yang diduga digelapkan Aky Jauwan dan Eva Jauwan serta tersangka lain Ernie Jauwan yang kini tinggal di Australia. 

Baca juga: Pria Ini Ngaku Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, Sebut Dipaksa Terdakwa Pemalsuan Akta

Katarina juga menggugat Ernie Jauwan dan Notaris KHS selaku penganti Notaris (alm) JD yang membuat akta palsu tersebut.

Diketahui Eva Jauwan menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) satu tahun penjara. 

Majelis hakim dipimpin Hanifzar mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada Ernie di Australia dalam kasus perdata yang dilayangkan Katarina.

Namun pengadilan membutuhkan waktu empat bulan karena harus melalui prosedur yang panjang. 

Sebab, pada sidang Rabu (13/8/2025) dari pihak tergugat hanya kuasa hukum Eva yang datang untuk menghadiri sidang.

Sedangkan tergugat Ernie dan notaris tidak mengirimkan kuasa hukumnya. 

Sementara itu Stefani selaku kuasa hukum Katarina mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan Aky Jauwan, Eva dan Ernie serta notaris.

Mereka memalsukan akta autentik untuk menguasai harta gono gini milik Katerina dari hasil usaha bersama suaminya mendiang Alexander. 

Atas kerugian itu, Katarina menggugat ganti rugi terhadap para tergugat untuk ganti rugi dengan rincian, kerugian materil sebesar Rp39 miliar dan inmateril Rp10 miliar.

“Kami menggugat secara materil dan inmateril, totalnya Rp49 miliar,” ujar Stefani.

Dijelaskan, semasa hidupnya Alexander dan Katarina memiliki usaha di Jakarta.

Setelah Alexander meninggal, usaha mereka diambil alih Aky Jauwan dan kedua putrinya secara melawan hukum.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved