Berita Nasional

Mahfud MD Bantah Status Hukum Silfester Matutina Kedaluwarsa

Mahfud MD mengungkapkan bahwa belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku. 

Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan bahwa belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku. 

Pernyataan itu disampaikan Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) itu pada Rabu (13/8/2025). 

Pernyataan Mahfud MD ini dipicu dari klaim kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa hukuman Silfester Matutina sudah kedaluwarsa

Sebelumnya sedari tahun 2019, Silfester Matutina diputus bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. 

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun demikian hingga enam tahun kemudian, Silfester Matutina belum memenuhi kewajibannya untuk menjalani tahanan.

Mahfud MD pun menilai massa hukuman Silfester Matutina belum kedaluwarsa apabila hendak dijalankan saat ini. 

“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” tulis Mahfud MD di platform X miliknya Rabu (13/8/2025). 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukumnya Silfester Matutina belum kedaluwarsa.

Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK, Roy Suryo Ingatkan Prosedur Hukum Masuk Penjara Dulu

Sebab menurut Mahfud, Pasal 78 Juncto Pasal 84 menjelaskan masa kedaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.

Sehingga massa total massa kedaluwarsa hukuman Silfester Matutina yakni 16 tahun. 

Sebab Silfester terkena Pasal pidana karena sebagai pelaku kejahatan bukan pelanggaran. 

“Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran),” jelas Mahfud.

Maka Mahfud MD pun berharap Silfester bisa segera dieksekusi untuk memenuhi kewajibannya yang divonis 1,5 tahun penjara. 

“Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ucap Mahfud MD.

Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved