WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Niatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya kepada Komisi Yudisial (KY) tidak ada niatan negatif.
Sebelumnya Tom Lembong divonis oleh majelis hakim 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
Tom Lembong mengaku tak ada niat destruktif saat melaporkan hakim yang telah memvonisnya.
Destruktif mempunyai artian sesuatu yang bersifat merusak, menghancurkan, atau memusnahkan.
Dalam konteks perilaku, destruktif mengacu pada tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," ujar Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Tom Lembong mengatakan, pelaporan terhadap hakim merupakan bagian dari upaya perbaikan hukum.
"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof. Amzulian (Ketua KY) dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif," ujar Tom Lembong.
Justru adanya pelaporan ini menjadi momentum tepat untuk memberikan perubahan ke arah lebih baik.
"Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," sambungnya.
KY bersama dirinya sepakat bahwa momentum ini harus dijadikan bahan untuk berbenah ke arah yang lebih baik ke depannya.
"Jadi sebagai manusia kita pasti tidak sempurna dan kalau kita kondusif bersama, bekerja bersama untuk berbenah, saya kira itu kan sesuatu yang baik dan tepat dan hemat saya bahkan sesuatu yang mulia," ujar Tom Lembong.
Baca juga: Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong
Lapor ke MA
Sebelumnya, pihak Tom Lembong juga telah melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (4/8/2025).
Salah satu hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika, yang merupakan Ketua Majelis saat pembacaan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
Dengan asas tersebut, Tom Lembong menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, Jumat (18/7/2025).
Selain ke MA, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke KY, masih terkait dengan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni: Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.
Kasus Impor Gula
Thomas Trikasih Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi izin impor gula, resmi keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi tersebut bukan hanya membebaskan dia secara fisik, tetapi juga menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memulihkan nama baiknya sebagai warga negara.
Kasus ini berawal dari vonis Mahkamah Tipikor yang memutuskan bahwa pada periode 2015–2016.
Tom Lembong dianggap melakukan kesalahan administrasi dalam menerbitkan izin impor gula tanpa koordinasi kementerian, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 194,72 miliar.
Meskipun dia dihukum, namun menurut pengakuannya ia sama sekali tidak mendapat keuntungan pribadi dari keputusan tersebut.
Disisi lain abolisi oleh Presiden disampaikan melalui Surat Presiden yang kemudian disetujui DPR RI dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Kejagung secara resmi menghentikan semua proses hukum terhadap Tom Lembong sebagai konsekuensi langsung dari Keppres tersebut.
Usai dibebaskan, Tom menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas keputusan yang menurutnya merupakan pemulihan kehormatan sebagai warga negara.
Ia menyatakan sembilan bulan di balik jeruji bukanlah proses hukum ideal, namun keputusan abolisi memberi harapan baru untuk memberikan kontribusi pada perbaikan sistem hukum Indonesia.
Walau Tom telah terbebas, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya dalam kasus impor gula tetap berjalan hingga kini.
Kejaksaan menegaskan abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong, tanpa memengaruhi jalannya perkara bagi terdakwa lain.
Kritik publik pun muncul terkait implikasi politik dari keputusan ini, terutama potensi dampaknya terhadap kredibilitas lembaga hukum dan persepsi intervensi politik dalam penegakan hukum.
Kini, Tom Lembong kembali menjalani hidup bersama keluarga setelah masa penahanan sembilan bulan.
Dia menyambut masa bebas ini sebagai babak baru untuk terlibat dalam pemulihan sistem hukum dan mengembalikan integritas publik yang sempat tercoreng.
Rakyat menanti apakah perjalanan rehabilitasi nama ini juga disertai kontribusi nyata pada reformasi sistem peradilan di tanah air.
(Kompas.com/Haryanti Puspa)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.