WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua kali sukses mencuri helm di Aeon Mall Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Yayan (25) ketagihan.
Sayangnya, aksinya pada kali ketiganya pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB itu justru ketahuan.
Warga Dusun Ciwaru I RT 005 RW 003, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang itu pun babak belur usai ketahuan.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan sejumlah korban kehilangan helm dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama.
Pelaku terlibat dalam aksi pencurian helm di area parkir Aeon Mall, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Petugas kami bersama tim keamanan mal melakukan pengintaian di sekitar area parkir. Kami mencurigai satu pria dengan gerak-gerik tidak biasa," kata Umboh dalam keterangan pada Senin (4/8/2025).
Ia menyebutkan, saat diamankan dan diinterogasi, pelaku sempat mengelak. Akan tetapi saat ditunjukkan bukti rekaman CCTV akhirmya.
Baca juga: Link Pendaftaran Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Kepresidenan, Jangan Sampai Kehabisan
Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri helm di Aeon Mall.
"Waktu saat penangkapan memang sedang tidak mencuri, tapi kami ada rekaman bukti rekaman CCTV nya," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi T 3122 MB, satu buah helm warna abu-abu merek ALV, serta satu lembar struk parkir.
Pelaku yang sehari-hari mengaku sebagai wiraswasta itu kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa di kawasan pusat perbelanjaan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para pengunjung pusat perbelanjaan agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan barang berharga," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.