WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap lima oranh pelaku penyiram air keras di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (3/8/2025) malam.
Empat orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka berinisial YA (17), JBS (17), MA (17), AR (18).
Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial RK (18) masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.
Baca juga: Sakit Hati Pisah Ranjang Selama Delapan Bulan, Pria Ini Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri
Kapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erick Frendiz menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku kurang dari delapan jam pasca kejadian.
"Pelakunya adalah siswa, dari satu SMK di wilayah Koja, sementara korban adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari wilayah Tanjung Priok," kata Erick, Minggu (3/8/2025) kemarin.
Erick menerangkan, kelompok pelaku saat itu jumlahnya sekira 10 orang sempat keliling di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara guna mencari lawan tawuran.
Selama perjalanan tak menemukan lawan, akhirnya kelompok pelaku berpapasan dengan korban berinisial AP (17) di lokasi kejadian.
Kelompok pelaku memepet kendaraan korban dan kemudian memukul korban hingga terjatuh.
"Karena tidak ketemu lawan, mereka papasan dengan korban yang sedang berbonceng tiga saat itu. Spontan, pelaku ini mepet kendaraan korban, kemudian terjatuh. Pelaku menyiramkan air keras," jelasnya.
Baca juga: Lewat Terogong, Kurir di Cilandak Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Mukanya Disiram Air Keras
Menurut Erick, saat ini korban masih menjalani perawatab medis di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat usai wajahnya luka bakar akibat disiram air keras.
Mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku lain yang terlibat.
Baca juga: Lewat Terogong, Kurir di Cilandak Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Mukanya Disiram Air Keras
Ia memastikan, pelaku saat itu mencari lawan secara random karena tidak janjian dengan kelompok lainnya.
"Dari rekaman CCTV mereka tidak membawa senjata tajam, mungkin sudah antisipasi itu (biar tidak ada barang bukti)," imbuhnya.
Adapun peran pelaku sebagai berikut:
1. YA (17) peran memukul korban diarah punggung (telah ditetapkan sebagai tersangka).
2. JBS (17) peran ikut patungan membeli air keras (telah ditetapkan sebagai tersangka).
3. MA (17) peran ikut patungan membeli air keras (telah ditetapkan sebagai tersangka).
4. AR (18) peran menyiramkan air keras kepada korban (telah ditetapkan sebagai tersangka)
5. RK (18) peran dititipkan sepeda motor hasil rampasan (diamankan guna pengembangan lebih lanjut terkait dugaan perampasan motor).
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU 35/2014 diancam hukuman 3(tiga) tahun 6 bulan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (m26)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp