WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Ketika di hari Jumat, 1 Agustus 2025, saat pintu Rutan Cipinang terbuka, lalu terlihatlah sosok Thomas Trikasih Lembong dikenal sebagai Tom Lembong menyambut udara bebas.
Tom Lembong yang dinyatakan resmi dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat abolisi lengkap.
Keputusan yang membatalkan seluruh tuntutan hukum atas kasus impor gula senilai Rp 578 miliar.
Tak lama berselang, dua figur inipun berjumpa.
Tom menatap Anies Baswedan dengan mata berkaca-kaca.
Ia lalu menyunggingkan senyuman diiringi pelukan hangat untuk sahabat setianya ini.
Dimata nya tergambar dengan jelas kerinduan dan kekuatan setelah sekian lama terpisah oleh jeruji.
Tom bahkan sempat terucap, “Thanks for all your support,” di sela langkahnya keluar gerbang penjara—ucapan sederhana yang menggambarkan rasa syukur dalam kesederhanaan hati.
Kisah kebebasan ini memiliki latar panjang dan penuh drama.
Dimana pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi dalam impor gula.
Majelis hakim juga menilai tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Tom, namun putusan tetap diberikan karena dianggap membahayakan ketertiban pemerintahan publik.
Amnesti ini datang tidak lama setelah adanya tekanan politik dan sorotan publik luas soal keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan pemberian abolisinya, keppres Presiden yang telah ditandatangani DPR menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom dianggap tidak pernah terjadi, sehingga status hukum Tom menjadi benar-benar ‘bersih’