"Keadaan ini aja yang membuat seorang pengguna diproses hukum, padahal setelahnya tidak perlu, harusnya sudah langsung direhab baik di BNN maupun di kepolisian," ujarnya.
Deolipa juga menyebut bahwa Fariz sudah beberapa kali terlibat kasus serupa.
Sehingga ia memastikan kliennya tersebut memiliki rasa kecanduan.
"Namanya kita menggunakan pasti beberapa kali, pengguna itu kecanduan. Kalau orang kecanduan itu cukup sulit, sama kayak orang yang merokok, berhenti merokok susahnya minta ampun," pungkasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NewsÂ
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09