Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar," tambahnya.
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09