WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan suami dan istri berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu.
Dugaan penipuan itu dilakukan CD dan PS di sebuah konter handphone di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Akibat penipuan itu, pemilik konter handphone mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
Baca juga: Suka Pamer Hidup Mewah, Seleb TikTok Luluk Istri Bripka Nuril Kini Terjerat Penipuan Miliaran Rupiah
"(Penipuan) Sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp 15.608.000," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Rabu (9/7/2025).
Modus yang dilakukan para pelaku sejak 29 Juni 2025 ini dengan pura-pura melakukan tarik tunai uang dan mentransfer lewat barcode QRIS milik korban.
Pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan ponselnya.
Baca juga: Marak Penipuan Tawarkan Pekerjaan Modus Love Scamming, Ini Tips Polda Metro Jaya untuk Menghindari
"Pelaku kemudian menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri," ujar Jupriono.
Akibat minimnya pengawasan, korban memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu.
Bukti itu sudah disiapkan pelaku di galeri ponselnya tanpa diperiksa lebih jauh oleh korban, termasuk memeriksa mutasi rekening.
Baca juga: Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Facebook Sudah 17 Kali Beraksi, Uangnya untuk Beli Narkoba
Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter handphone tersebut untuk setiap transaksi bahwa korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya.
"Para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut," ujar Jupriono.
Namun, modus terus dilakukan berulang di tempat yang sama hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah dan ditangkap Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) siang.
Baca juga: Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Wanita Muda di Palmerah karena Penipuan Bermodus Adopsi Bayi
Saat diperiksa, pelaku melakukan tindak kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kedua pelaku tidak punya pekerjaan, masih mencari," jelas Jupriono.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 605.000 dari sisa tindak penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu"