Obat Keras

Dalam 5 Bulan, Satpol PP Jakbar Temukan 8.883 Butir Tramadol dan Eksimer dari Pedagang Pinggir Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUTIN RAZIA OBAT KERAS - Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menyatakan pihaknya rutin merazia pedagang pinggir jalan yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam lima bulan terakhir mulai Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakara Barat telah mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dijual oleh pedagang nakal pinggir jalan.

Obat-obatan terlarang itu ditemukan petugas dari 12 toko dan penjual obat ecerah saat operasi wilayah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2025).

Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Bekasi, Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

Baca juga: Toko Kosmetik di Kemayoran Jakpus Digerebek Polisi, Satu Pria Diciduk Akibat Jual Tramadol

"Sejak Januari hingga Mei 2025, total yang diamankan mencapai 8.883 butir obat terlarang dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan,” kata Agus.

Selain obat, pihaknya juga mengamankan sejumlah pria yang sedang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan KS Tubun, Palmerah.

“Ada tiga orang pria. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP berikut obat-obatan terlarang yang dijajakan,” ujar Agus. 

Operasi yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat juga menyasar sejumlah toko obat di lingkungan permukiman warga.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah obat tanpa izin yang dijual diam-diam.

ILUSTRASI OBAT KERAS - Satpol PP Jakarta Barat merazia obat keras jenis Tramadol dan Eksimer yang sangat digemari anak muda, dari pedagang di pinggir jalan. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

“Saat ini ketiga pengedar obat-obatan terlarang itu sudah dibawa ke panti sosial untuk pembinaan,” katanya.

Sementara bagi toko obat yang kedapatan menjual tanpa izin, diberikan sanksi berupa penutupan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 57.

Agus menegaskan, pengawasan peredaran obat-obatan terlarang akan terus dilaksanakan.

“Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang penggunaannya banyak melibatkan anak-anak dan remaja,” pungkasnya. 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkini