Berita Jakarta

Pemprov DKI Sebut Pencairan Dana Apresiasi PJLP Maksimal 21 Maret 2025

Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mengapresiasi PJLP dan akan diberi sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp

dokumentasi Warta Kota
BONUS PJLP - Enam orang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) saat ditemui usai melapor ke DPRD DKI Jakarta. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Surat Edaran tersebut berisikan aturan pemberian apresiasi kepada PJLP yang masih aktif bekerja hingga Februari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp.

“PJLP yang masih melaksanakan tugasnya dan terdaftar dalam listing Februari 2025 berhak menerima apresiasi ini. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari penginputan data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut, penginputan data dilakukan pada 14-17 Maret 2025, diikuti penerbitan listing pada 17-18 Maret 2025.

Baca juga: Tantangan Banjir Jakarta Semakin Kompleks, DPRD DKI Dorong Regenerasi PJLP

Kemudian, Surat Perintah Membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025.

Chaidir memastikan proses ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan penghargaan kepada para PJLP atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di Jakarta,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta harus cair tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR.

Baca juga: Politisi Demokrat Setuju Gaji Petugas PJLP Gulkarmat Naik, Mujiyono: Risiko Kerjanya Tinggi

Dia menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi pekerja yang hendak mengadukan perihal THR tersebut.

"Bisa datang ke posko atau melalui website atau sosmed Disnakertransgi," jelas Hari, Selasa (18/3/2025).

Adapun posko pengaduan melayani masyarakat 17 Maret-17 April 2025. (m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved