WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Penyelidikan polisi teradap kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025), terus bergulir.
Terbaru, Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan sopir truk pembawea galon air mineral sebagai tersangka.
Sang sopir truk bernama Bendi Wijaya, juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Serperti diketahui, akibat kecelaklaan maut itu delapan orang tewas di tempat, 11 lainnya luka-luka.
Mengenai penyebab kecelakaan pun terungkap, Bendi Wijaya mengaku bahwa rem truk pengangkut galon yang dikemudikannya itu sudah tidak berfungsi sebelum kecelakaan.
Baca juga: Kisah 3 Korban Kecelakaan Tewas di GT Ciawi 2 Bogor, Mau Ke Tangerang Bantu Bangun Masjid
Bahkan, rem itu tidak berfungsi sebelum masuk ke GT Ciawi 2 Bogor.
“Jadi tidak ada fungsi remnya,” kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono, dijumpai TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025).
Sopir Bendi Wijaya pun tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak kendaraan di GT Ciawi 2 Bogor.
“Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya,” ucapnya.
Sebelum menabrak kendaraan lain, Bendi sempat membanting setirnya ke arah kanan.
Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2, Tewas 8 Orang, 11 Luka, Versi Kombes Eko Prasetyo
Kemudian, ia melompat untuk menyelamatkan diri.
Sementara itu, truk yang dikemudikannya tetap melaju dan menabrak kendaraan lain.
“Akhirnya dia membanting ke kanan dan keluar dari kendaraanya. Tapi yang jelas tersangka sebelum KM 42 sudah hilang kendali,” tandasnya.
Diketahui, kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menyebabkan delapan orang tewas dan 11 orang luka-luka.
Sopir pengangkut galon, Bendi Wijaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (13/2/2025).
Menurut AKP Santi, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Bendi dijerat Pasal 311 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, serta denda Rp 24 juta.
Sebelum ditahan, Bendi Wijaya mendapat perawatan RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.
Ia dinyatakan sehat dan sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit.
“Alhamdulillah kita hari ini untuk sopir truk sudah dinyatakan sehat oleh pihak medis, RSUD Ciawi. Dan hari ini juga betul kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk sopir truk tersebut,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana kepada wartawan di Mako Polresta Kedung Halang, Selasa (11/2/2025).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09