WARTAKOTALIVE.COM - Kena sentil Presiden RI Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung RI langsung gerak cepat untuk mengurus banding atas vonis Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo soal Harvey Moeis dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024) seperti dimuat Kompas Tv.
Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Agung sudah mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis yang dianggap terlalu sebentar oleh publik dan Presiden RI.
“Kita sangat mendukung apa yang dinyatakan beliau dan kami sangat responsif dengan pernyataan bapak presiden yang menyatakan bahwa vonis pengadilan terkait dengan terdakwa Harvey Moeis yang masih sangat ringan dari tuntutan JPU,” jelasnya.
Harli memastikan Kejaksaan Agung akan komitmen dengan banding yang sudah didaftarkan di pengadilan terhadap vonis Harvey Moeis.
Saat ini bahkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah gerak cepat menyusun butir-butir dan poin-poin yang terkait dengan memori banding.
Meskipun pihak JPU sampai saat ini masih menunggu salinan putusan, namun sementara JPU memakai catatan dari hasil vonis yang lalu.
“Maka itu juga bisa jadi pedoman dasar hukum untuk menyusun dalil-dalil, karena JPU menuntut 12 tahun tapi diputus 6,5 tahun,” bebernya.
“Maka kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kami responsif lakukan banding,” jelasnya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca juga: Ini Sederet Isi Garasi Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Hampir Capai Rp 1 Miliar
Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com.
Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara.
"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.
Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut.
Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)