Kasus Narkoba

Kronologi Dibekuknya 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Afganistan di Cengkareng Jakbar

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 389 kilogram (kg) jaringan internasional Afganistan-Jakarta

 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 389 kilogram (kg) jaringan internasional Afganistan-Jakarta melalui jalur laut.

Dalam kasus tersebut, dua orang pria berinisial MS (30) dan CR (34) sebagai kurir berhasil ditangkap, Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku bangga atas pengungkapan kasus oleh anak buahnya itu.

Namun, di sisi lain, ia juga merasa prihatin peredaran narkoba membanjiri Jakarta.

"Saya bangga pada anak buah saya dan semua stakeholder, tapi kembali lagi saya prihatin," ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

"Prihatin artinya ketika narkoba membanjiri Jakarta, dalam benak kami apakah Jakarta hanya sebagai pintu masuk untuk ke daerah-daerah lain atau di Jakarta sendiri merupakan pangsa pasar pengguna yang banyak," sambungnya.

Menurut Karyoto, pemberantasan narkoba ini merupakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus berperang serta menuntaskan penanganan masalah narkoba semua lini dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukam tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” kata dia.

Kedua orang pelaku tersebut ditangkap di parkiran Lapangan RW Jalan Cengkareng Drain RT 06/04, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Lokasi penangkapan ternyata hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon yang terkenal sebagai sarang narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, awal ditangkapnya dua orang itu berawal saat tim menerima informasi dari masyarakat yang didukung analisa teknologi kepolisian.

"Tim gabungan selanjutnya melakukan pengamatan dan surveillance terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berisi dua orang laki-laki," ucapnya.

Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, lalu kedua pria tersebut turun dari mobilnya.

Mereka langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan.

Saat kedua pria itu menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi Ketua RT/RW setempat, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram," kata dia.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut, terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah; Afghanistan-Indonesia yakni Aceh-Jakarta," sambungnya.

Hasil interograsi, tersangka diperintah seseorang inisial MKS alias BANG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi.

"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," ucap Donald.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Berita Terkini