Wakil Menaker Bawa Pesan Prabowo Subianto yang Tak Mau Ada PHK di PT Sritex

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer, mengatakan PSI di bawah kebdali Kaesang Pangarep sudah apsti dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ini signal Presiden Jokowi lebih pro Prabowo ketimbang Ganjar Pranowo.

WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik PT Sritex yang terancam kebangkrutan. 

Pesan Prabowo Subianto itu disampaikan Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers Rabu (13/11/2024) seperti dimuat Kompas Tv. 

Pria yang karib disapa Noel itu memastikan bahwa pemerintah akan melindungi hak-hak tenaga kerja Sritex dengan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurutnya, PHK bukan opsi yang akan diambil dalam situasi ini, dan pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan sektor tekstil sebagai bagian penting dari industri nasional.

Hal itulah kata Noel yang disampaikan Prabowo terhadapnya. 

“Ini kewajiban Negara harus hadir, dan Negara wajib menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya, ucap Ebenezer dalam memberikan keterangannya soal isu liar karyawan Sritex, Rabu (13/11/2024).

“Apa yang saya lakukan ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung, karena Presiden Prabowo Subianto tidak ingin ada PHK dan melihat buruh menderita,” ucapnya. 

Sebagai informasi Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).

Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Baca juga: Mendadak! Presiden Prabowo Panggil Menkeu hingga Menaker Menghadapnya di Istana, Bahas Sritex?

Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).  

Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Berita Terkini