WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film dan selebgram Fuji An menghadiri pembacaan putusan atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar oleh mantan manajernya, Batara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Dalam putusan hakim itu, Batara mantan manajer Fuji An divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penggelapan uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Baca juga: Dikabarkan Punya Hubungan Khusus dengan Fuji An, Fadil Jaidi: Kalau Jodoh Nggak Kemana
Batara terlihat begitu terpukul. Akan tetapi, ia tidak berencana mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara. Ia menerima semuanya.
Usai sidang, Fuji senang dan bahagia mendengar vonis hukuman mantan manajernya yang dianggap setimpal, atas penggelapan honornya selama ini.
"Tadi udah putusan, Alhamdulillah semua proses berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," ucap Fuji An.
Fuji pun tak masalah uang yang digelapkan Batara tak bisa kembali lagi.
Baca juga: Atta Halilintar Dihujat di Medsos Setelah Diduga Menyindir Fuji An, Begini Pembelaan Ashanty
Meski uang tersebut adalah honornya dalam bekerja sebagai seorang publik figur.
"Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi Insya Allah," ungkapnya.
Fuji An memastikan tidak mau asal-asalan lagi dalam mencari rekan kerja termasuk manajer.
Kasus Batara jadi pelajaran berharga dalam hidupnya selama ini.
"Semenjak kejadian itu aku jauh lebih hati-hati lagi monitor tim, jauh lebih galak juga, jadi ngeliatin banget lah detail-detail pengeluaran dan pemasukan," ujar Fuji An.
Baca juga: Fuji An Kaget saat Alami Kejadian Ini: Tolong Jangan Asal Pegang, Saya Agak Sensitif
Sebelumnya, pemain sinetron Fadly Faisal ikut memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan uang itu di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Setelah satu jam diperiksa, Fadly Faisal menjelaskan, penyidik menanyakan sejumlah hal padanya terkait kasus tersebut.
"Pertanyaannya seputar apakah aku kenal Batara, soal transfer dan nominalnya, cuma konfirmasi saja," katanya.
"Ada juga soal awal kedekatan Fuji An sama Batara," lanjutnya.
Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji An, mengatakan, kasus kliennya tinggal menunggu disidangkan.
Berkas kasus dugaan penggelapan uang Fuji An senilai Rp 1,3 miliar itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Kami menunggu proses sampai persidangan," ucap Sandy Arifin.
"Fadly Faisal dan Fuji An akan hadir di persidangan untuk memperkuat semua keterangan yang disampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di polres," lanjutnya.
Fuji An melaporkan eks manajernya ke Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Fuji An membawa barang-barang bukti perbuatan Batara Ageng.
Misalnya perjanjian kerja dan bukti elektronik, termasuk transfer uang.
Fuji An mulai mencurigai mantan rekan kerjanya melakukan kejahatan sejak tahun 2022.
Hal itu diketahui setelah banyak klien protes dan melayangkan komplain pada Fuji An.
Dua hari sebelum melapor ke polisi, Fuji An dan tim kuasa hukum berkonsultasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09